Semboyan 35 berarti masinis kereta api harus membunyikan klakson sekali namun panjang. Rambu bertuliskan "Semboyan 35" biasanya dipasang di daerah pemukiman, untuk memperingatkan warga.
Semboyan 35 hingga Semboyan 39 memerintahkan masinis untuk membunyikan klakson, namun dengan fungsi dan bunyi yang berbeda.
Semboyan 36, masinis mengerem pelan sambil membunyikan klakson pendek. Semboyan 37, masinis mengerem keras sambil membunyikan klakson pendek 3 kali. Semboyan 38 adalah pemberitahuan bahaya, masinis membunyikan klakson pendek beberapa kali. Semboyan 39, klakson dibunyikan pendek beberapa kali dan diulangi setiap 20 detik oleh masinis bila kereta berjalan di jalur yang salah.
Ada kurang lebih 50 semboyan, yang berupa rambu, lampu, dan isyarat petugas, yang digunakan untuk menjaga kereta api berjalan lancar.
Aku tahunya cuma yang biasa tertulis di pinggir lintasan rel,yaitu semboyan 35,biasanya masinis membunyikan klakson,yang artinya "PERMISI...KALIAN MINGGIR DULU,ADA BARANG BESAR MAU LEWAT....HE..HE...."
BalasHapus